Pages

Subscribe:

25 Mei 2010

Guru Malas, Tunjangan Profesi Dicabut

Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) Kemendiknas, Achmad Dasuki, menegaskan akan mencabut tunjangan profesi guru bersertifikat yang berkinerja buruk.

Pemerintah tetap berharap, dengan tunjangan tersebut para pengajar itu semakin menekuni profesi guru.
‘’Jika terbukti kinerja guru bersertifikat menurun, dapat dipastikan tidak mendapatkan tunjangan profesi. Kami tidak akan mencabut sertifikatnya, hanya tunjangan profesinya,” ujar Dasuki di gedung Kemendiknas Senin (24/5).
Menurut dia, dengan penerapan aturan tersebut, para guru bersertifikat tidak boleh terlalu santai. Tingkat kehadiran para guru untuk mengajar, papar dia, tidak boleh kurang dari 40 jam per pekan. “Untuk itu, kami segera menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Agustus hingga Desember 2010,” ujar dia.
Lebih lanjut Dasuki mengatakan, peraturan tersebut diberlakukan mulai 1 Januari 2011. Sehubungan dengan itu, dia berharap tiap-tiap dinas segera menyesuaikan 13 jabatan fungsional guru. Antara lain, guru pertama, guru muda, guru madya, serta guru utama.
Dasuki menambahkan, penyesuaian jabatan guru tersebut ditargetkan selesai pada 2013. Meski telah bersertifikat, sambung dia, guru yang tidak memenuhi syarat bisa saja tidak naik pangkat, dilarang mengajar, atau dipensiunkan lebih awal. “Kemendiknas akan menerapkan treatment (perlakuan, red) bagi para guru yang mengalami penurunan kinerja. Jika tetap tidak ada perubahan, yang bersangkutan tinggal memilih untuk dipindahkan atau dilarang mengajar karena bisa mengganggu atau sebaiknya pensiun dini,” jelas dia.

Source:Riaupos.com

0 komentar:

Posting Komentar