Pages

Subscribe:

26 September 2011

Peningkatan Kinerja Guru

Profesi mengajar merupakan soft pression yang membutuhkan kadar seni dalam melakukan pekerjaan mengajar. Implikasi dari mengajar sebagai profesi lunak adalah penyiapan tenaga guru dengan pendidikan yang tidak menuntut lulusannya mempunyai standar tertentu, melainkan melainkan kemampuan minimal sebagai seorang guru (Zamroni, 2000). Namun demikian, kemampuan minimal tersebut harus tetap ditingkatkan agar guru dalam melaksanakan tugas terutama mengajar sesuai dengan tuntutan masyarakat. Pada praktiknya, banyak guru yang merasa masih memiliki kekurangan dalam pengembangan kinerja. Hal ini terutama terjadi pada guru-guru muda yang tidak pernah mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan kinerja mereka sebagai guru.
Menurut Danim (2002) bahwa pekerjaan mengajar merupakan pekerjaan yang membutuhkan pelatihan terus menerus untuk peningkatan keahlian dan kepiawaian mengajar seorang guru. Harbison & Myers (1964) mengemukakan ada empat jalur pengembangan SDM. Pertama, jalur pendidikan formal menurut jenjang dan jenisnya. Kedua, jalur pelatihan dalam jabatan pelatihan informal yang dilembagkan. Ketiga, jalur pengembangan diri (self development) untuk mendapatkan pengetahuan, keterampilan dan kapasitas kerja ) untuk mendapatkan pengetahuan, keterampilan dan kapasitas kerja ) untuk mendapatkan pengetahuan, keterampilan dan kapasitas kerja yang lebih besar. Keempat, melalui peningkatan mutu kesehatan populasi, seperti program layanan medis, layanan kesehatan publik, perbaikan nutrisi, dan sebagainya.
Program pengembangan profesional guru di pedesaan atau daerah pinggiran adalah meningkatkan kualitas proses pembuatan keputusan pendidikan dengan berbagai cara: (1) mengurangi keterasingan; (2) mengembangkan kemanjuran sistem sosial; (3) memperluas hubungan guru dengan masyarakat; (4) melakukan tindakan-tindakan terintegrasi; (5) menciptakan kebutuhan-kebutuhan lolak yang sesuai dengan fokus dan tindakan (Danim, 2002).
Menurut Hughes, Ginnet dan Curphy (1999) mengatakan bahwa: “performance is affected by more than a person’s motivation. Factors such as intelligence, skill and the availability of key resource can affect a person’s behaviour in accomplishing organizational goals …”. Jadi kinerja terpengaruh oleh lebih dari sebuah faktor-faktor motivasi yang dimiliki seseorang seperti intelegensi, keterampilan serta ketersediaan sumber utama yang dapat mempengaruhi perilaku seseorang dalam menyelesaikan tujuan-tujuan yang bersifat organisasi.
Di Indonesia pengadaan guru berbasis pada university based, sedangkan pengalaman yang bersifat school based hanya dijalani oleh calon guru selama praktik pengalaman lapangan atau PPL. Dengan demikian, calon guru yang dihasilkan lebih banyak memiliki pengalaman teoritis daripada pengalaman praktis.
Maister (Samani, 2003) “profesionalism is predominantly an attitude, not a set of competencies”. Jadi, profesonalisme sama sekali bukan masalah kompetensi melainkan semata-mata masalah sikap, yakni sikap guru untuk mau dan mampu menjadi guru yang profesional melalui upaya pengembangan dan pembinaan guru dengan satu sistem yang mengutamakan profesionalisme.
Berlakunya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pembinaan guru telah dilimpahkan kepada pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, strategi pembinaan profesionalisme guru sejak saat itu perlu dikaji kembali dengan mencoba membangun paradigma baru, dengan memperhatikan hal-hal berikut: (a) guru merupakan komponen utama pendidikan, di samping komponen lainnya, guru termasuk stakeholder pendidikan; (b) pembinaan guru berada dalam kewenangan pemerintah kabupaten/kota; (c) posisi lembaga preservice, inservice dan on the job training memiliki peranan dan fungsinya sendiri-sendiri. Akan tetapi, dalam kebijakan peningkatan profesionalisme guru, ketiga lembaga tersebut harus dapat bekerja sama secara sinergis; (d) wadah pembinaan profesionalisme guru, Kepala Sekolah, pengawas sekolah, seperti MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran), LKKS (Latihan Kerja Kepala Sekolah), dan LKPS (Latihan Kerja Pengawas Sekolah) perlu dihidupkan kembali, diberdayakan dan diberikan peranan yang lebih besar untuk kemudian secara mandiri untuk mengemban peranan tersebut demi meningkatkan profesionalisme.
dupkan kembali, diberdayakan dan diberikan peranan yang lebih besar untuk kemudian secara mandiri untuk mengemban peranan tersebut demi meningkatkan profesionalisme.SOurce:juhernaidy.blogspot.com

0 komentar:

Posting Komentar