Pegawai negeri sipil (PNS) yang merasa dirugikan karena mutasi tak wajar, nanti bisa menggugat. Ini diatur dalam RUU Pokok-pokok Kepegawaian pasal 53 Bab XI tentang Peradilan Kepegawaian.
‘’Kalau ada PNS yang merasa teraniaya oleh pimpinan, misalnya dimutasi tanpa alasan jelas, bisa menggugat ke PTUN,’’ ujar Kabag Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tumpak Hutabarat, Senin (9/5).
Ketentuan peradilan kepegawaian ini, lanjutnya, sebenarnya sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Hanya, karena banyak PNS yang belum paham benar, akhirnya mereka bersikap menerima saja.
‘’Paling banyak terjadi kasus ketidakadilan pada PNS ketika musim Pilkada. Seorang kepala daerah bisa semaunya memindahkan pegawai yang dinilai berseberangan dengannya. Ironisnya, pegawai bersangkutan menerima saja tanpa berbuat apa-apa,’’ tuturnya.
Dengan RUU Pokok Kepegawaian, PNS akan dilindungi haknya dalam menuntut keadilan. Ini untuk mengurangi tindakan kesewenang-wenangan kepala daerah.
Bagaimana bila PNS melanggar disiplin pegawai? Menurut Tumpak, seorang pegawai yang melanggar peraturan disiplin PNS, akan diberi sanksi sesuai PP 53 Tahun 2010.
Bila PNS bersangkutan tak menerima sanksi itu, diberi kesempatan melakukan upaya banding administrasi ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).(esy/jpnn)
Source:http://riaupos.co.id




0 komentar:
Posting Komentar