Pages

Subscribe:

02 Juli 2010

SEKOLAH DASAR DILARANG LAKUKAN TES CALISTUNG

Jakarta, 8/6/2010 (Kominfo Newsroom) Seluruh sekolah dasar (SD) diIndonesia dilarang melakukan tes masuk baca tulis hitung(Calistung) terhadap calon murid SD, demikian Surat Edaran DirjenDikdasmen Kemdiknas RI Nomor: 1839/C.C2/TU/2009 yang ditujukankepada para gubernur dan bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Surat edaran itu juga menyatakan agar kriteria calon pesertadidik SD/Madarasah Ibtidaiyah (MI) berusia sekurang-kurangnya enamtahun.

Pengecualian terhadap usia peserta didik kurang dari enam tahundilakukan atas dasar rekomendasi tertulis dari pihak yangberkompeten, seperti konselor sekolah/madrasah maupun psikolog,kata Wakil mendiknas RI Fasli Jalal usai penandatangan kesepakatanbersama (MoU) dengan Sekretaris I Kedubes Korea Selatan Seung-BuhnLee di Gedung Kemdiknas Jakarta, Selasa (8/6).

Ia menjelaskan juga bahwa surat edaran Mendiknas juga sudahjelas, yaitu tes masuk SD bagi anak berumur 6-7 tahun tidak bolehdiberlakukan tes calistung, sehingga setiap SD wajib menerimapeserta didik tanpa melalui tes masuk dan harus memprioritaskanpada anak-anak yang berusia 7 sampai 12 tahun dari lingkungansekitarnya tanpa diskriminasi.

Berdasarkan surat edaran Mendiknas jelas, masuk SD tes calistungtidak boleh. Anak-anak harus diterima apa adanya. Tidak bolehmenggunakan calistung menjadi dasar seleksi masuk SD. Seleksi umurlah yang harus diprioritaskan. Jika ada anak yang berumur tujuhtahun harus didahulukan, katanya.

Selain masalah umur, ungkap Fasli, kemampuan bersosialisasiseorang anak juga bisa dijadikan dasar dalam menerima anak masukSD. Fasli mencontohkan, jika ada anak berumur tujuh tahun yangbelum siap untuk masuk SD, dan sosialisasi dengan lingkungan belummatang, jangan dipaksakan. Bisa saja mendahulukan anak berumur enamtahun. Intinya anak itu ready to school, kata Fasli.

Kemdiknas, katanya, mengotomikan kepada dinas pendidikan didaerah untuk menindaklanjuti masalah tes calistung yang membebankancalon murid SD dan orangtua murid.

Menurutnya, pemerintah daerah harus tegas dan rajin mengawasipendidikan di sekolahnya. Ia juga mengimbau kepala dinas pendidikandi daerah untuk menindaklanjuti tes calistung yang sebetulnya tidakdiutamakan.

Dinas pendidikan di tiap daerah harus menindaklanjutinya,melakukan pengawasan dan memberi sanksi jika ada yang melakukannya.Mereka sudah memperoleh otonomi, dan tidak semua harus diurusipemerintah pusat, katanya. (T.Ad/ysoel)

.Source: www.depkominfo.go.id

0 komentar:

Posting Komentar