Pages

Subscribe:

22 Juli 2010

Sebelum Ramadan, Situs Porno Diblokir

Sebelum Ramadan, Situs Porno Diblokir

Menteri Komunikasi dan Informatika menegaskan, kementeriannya akan memblokir seluruh situs porno, baik lokal maupun asing. Targetnya, situs tersebut akan diblokir sebelum bulan Ramadhan.

"Insya Allah sebelum Ramadhan kita upayakan. Supaya tidak terganggu ibadahnya," ujar Tifatul kepada para wartawan sebelum mengikuti sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (22/7/2010).
Ditambahkannya, apa yang dilakukan adalah amanat UU Pornografi yang mengatakan bahwa negara wajib melindungi masyarakat dari dampak negatif pornografi. Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera ini juga mengingatkan ancaman hukuman pidana penjara dari 6-12 tahun bagi orang-orang yang menyebarkan materi pornografi.
"Hati-hati, makanya, karena itu sudah ada implementasi hukumnya. Juga hati-hati dalam penyebaran kalimat-kalimat porno karena itu bisa saja ada yang menuntut. Itu (kalimat porno) bagian dari pornografi," tuturnya.
Lantas, bagaimana jika ada pengguna internet yang masih bisa mengakses situs porno kendati sudah ada pemblokiran? "Ya, namanya teknologi. Itu nyuri-nyuri bisa saja. Cuma, yang menguasai teknologi tinggi itu sedikit. Yang masif itu, kan, semacam warnet dan pelanggan-pelanggan Esia-Flexi," kata Tifatul.
Ketika ditanya soal tindakan terhadap pengelola situs porno, Tifatul mengatakan, itu urusan polisi dan para penegak hukum. "Yang penting kita mengimbau dulu," katanya. (kompas.com)

0 komentar:

Posting Komentar