Pages

Subscribe:

19 Juni 2010

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Ini

JAKARTA (RP) - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri. Bulan ini, pemerintah akan mulai membayarkan gaji ke-13.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kementerian Keuangan, Herry Purnomo, mengatakan, Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan Negara akan mulai membayarkan gaji ke-13 tahun 2010 untuk PNS dan TNI/Polri Juni ini.
“Jadi gaji ke-13 bisa dibayar bulan Juni ini, sedangkan untuk pensiunan nanti dibayar bulan Juli,” ujarnya di Kementerian Keuangan Jumat (18/6).
Menurut Herry, pengucuran anggaran bisa dilakukan jika satuan kerja (satker) setiap Kementerian/lembaga sudah menyerahkan kelengkapan berkas kepada Ditjen Perbendaharaan Negara. “Satker-satker bisa mengajukan pada Senin (21/6) depan, kesiapan-kesiapannya, kalau sudah beres, Selasa sudah bisa diberikan (dibayarkan, red),” katanya.
Gaji ke-13 diberikan pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Pemerintah memberikan gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pada tahun 2010, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2010 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan.
Berdasarkan PP dimaksud, Menteri Keuangan cq Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan menetapkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor:PER-22/PB/2010 tanggal 16 Juni 2010 yang berisi ketentuan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas pada tahun 2010.
Dalam Peraturan Dirjen dimaksud disebutkan bahwa pelaksanaan pembayaran gaji/pensiun/tunjangan diatur sebagai berikut: (i) Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat/Anggota TNI/Anggota Polri dan Pejabat Negara, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan pada bulan Juni 2010;
dan (ii) Untuk penerima pensiun/tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero)/PT Asabri (Persero) bersamaan dengan pembayaran pensiun/tunjangan bulan Juli 2010.
Sedangkan untuk PNS Daerah, gubernur dan wakil gubernur, bupati/wali kota, dan wakil bupati/wakil wali kota dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 54 Tahun 2010.
Gaji Ke-13 Untuk Naikkan Daya Beli
Sebelumnya, kucuran gaji ke-13 juga akan kembali dinikmati PNS, anggota TNI/Polri, dan pensiunan pada 2011. Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar Aziz menambahkan, pemberian gaji ke-13 akan sudah dimasukkan dalam APBN 2011. “Selain kenaikan gaji pokok sebesar 10 persen, gaji ke-13 juga dianggarkan,” ujarnya.
Menurut Harry, pemberian gaji ke-13 diharapkan mampu menaikkan daya beli masayarakat. Meski demikian, dia mengakui, gaji ke-13 hanya mampu meningkatkan daya beli sekitar 8 persen. Kalkulasinya, gaji tersebut dibagi 12, sesuai jumlah bulan dalam satu tahun, maka hasilnya adalah seperduabelas atau sekitar 8 persen. “Jika jumlah PNS, TNI/Polri, dan pensiunan kita sekitar 20 persen dari total masyarakat, maka akan ada tambahan daya beli sebesar 8 persen di seperlima masyarakat. Ini cukup lumayan,” katanya.
Sebelumnya, ekonom INDEF Aviliani menilai, pemberian gaji ke-13 bagi PNS merupakan suatu kewajaran. Bahkan, pemberian gaji ke-13 juga sudah biasa dilakukan oleh perusahaan swasta. “Karena itu, ke depan, seharusnya gaji ke-13 tidak dianggap sebagai suatu anggaran terpisah, melainkan menjadi satu paket dengan pendapatan pegawai negeri setiap tahunnya,” ujarnya.
Dari sisi anggaran, Aviliani menyebut pemberian gaji ke-13 juga tidak terlalu membenani anggaran. Meski demikian, dari sisi daya beli, Aviliani juga menilai bahwa gaji ke-13 yang diterima PNS, TNI/Polri, dan pensiunan tidak mampu mendorong daya beli secara signifikan. “Tapi, pemberian gaji ke-13 pada pertengahan tahun memang cukup membantu masyarakat. Apalagi, momennya memang dekat dengan tahun ajaran baru dimana kebutuhan untuk biaya pendidikan naik,” paparnya.(owi/agm/owi/jpnn/muh).Source:Riaupos.com

0 komentar:

Posting Komentar